Parlementaria
Raperda LP2B Perlu Kajian Mendalam
- Details
- Published on Wednesday, 21 January 2015 19:47
- Written by Andry
- Hits: 24793
Kuningan Terkini - Pengesahan Raperda Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Pansus I DPRD Kuningan perlu kajian lebih mendalam. Sehingga, hasil dari keputusan penetapan raperda ini bisa benar-benar memberikan perlindungan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan lahannya. Demikian disampaikan anggota pansus I DPRD Kuningan, Apang Sujaman kepada Kater, Rabu (21/1/2015).
Secara umum kata Apang, Raperda LP2B harus diterapkan untuk menjaga dan melindungi lahan pertanian supaya tidak beralih fungsi. Hanya saja, pansus harus diberikan keleluasaan dalam melakukan kajian supaya berkualitas, sehingga tidak ada masalah di masyarakat.
“Secara pribadi dalam menanggapi pembahasan Raperda LP2B, saya melihat ada pasal yang didalamnya mengatur perlindungan terhadap lahan pertanian supaya tidak beralih fungsi,” katanya.
Contohnya sambung Apang, dalam pasal raperda tersebut, ada klausul yang menyatakan pada saat tanah tersebut masuk zona LP2B, maka selama kurun waktu 25 atau 31 tahun, lahan tidak boleh beralih fungsi baik untuk rumah sendiri maupun untuk peruntukan lainnya.
“Apabila dialihfungsikan, maka pemilik tanah ini nantinya bakal dikenakan sanksi berupa harus mengganti 3 atau 4 lahan yang dialihfungsikan. Lalu, denda sebesar Rp 50 Juta dan juga sanksi pidana,” sebutnya.
Untuk itu jelas Apang, pembahasan Raperda LP2B harus benar-benar dikaji secara teliti dan hati-hati dengan waktu seluas-luasnya. Sehingga menghasilkan produk hukum yang benar-benar diterima semua pihak, khususnya msayarakat itu sendiri. Sebelumnya juga telah dilakukan upaya pembahasan dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar.
“Pembahasan Raperda LP2B ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Harus diketahui terlebih dulu tentang zonase, perbup, dan naskah akademiknya,”jelasnya.(AND)






