Parlementaria
DKHI Protes Soal Nasib Honorer K2
- Details
- Published on Thursday, 13 February 2014 21:58
- Written by Andry
- Hits: 38440
Kuningan (KaTer) - Sedikitnya 300 tenaga honorer yang tergabung dalam Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Kabupaten Kuningan melakukan aksi unjuk rasa pasca ditetapkan hasil pengumuman CPNS Kategori Dua (K2) di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (13/2/2014). Aksi protes dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan pemerintah pusat yang hanya mengakomodir 30 persen dari 649.284 ribu tenaga honorer K-2 se-Indonesia.
Ketua DKHI, Udin Zaenal Abidin saat melakukan audensi di ruang rapat gedung dewan, bersama Ketua DPRD, Rana Suparman beserta Ketua Komisi I DPRD, Ujang Kosasih dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Uca Somantri mengatakan, dari jumlah 1919 tenaga honorer yang mengikuti tes CPNS K-2, hanya 527 orang yang lolos dan 1392 dinyatakan tidak lolos CPNS. Pihaknya meminta, supaya pemerintah bisa memberi keadilan dan penghargaan terhadap tenaga honorer K-2 untuk meningkatkan quota tambahan pengangkatan CPNS K-2 dari 30 persen menjadi 100 persen.
“Mengingat, saat ini banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun namun belum jelas nasib status kepegawaiannya. Saya merasa miris ketika melihat pengabdian tenaga honorer yang begitu tulus selama puluhan tahun, namun belum diperhatikan oleh pemerintah,” katanya.
Selain itu kata Udin, proses pengumuman hasil tes CPNS K-2 dinilai banyak kejanggalan. Hal ini terbukti dengan sering molornya jadwal pengumuman yang sempat ditunda beberapa kali mulai dari tanggal 24 Desember 2013, dilanjut minggu ke-4 Januari 2014, kemudian di tanggal 4,5,7,8 Februari 2014 dan terakhir yakni tanggal 10 Februari 2014. Penundaan juga terkesan tidak dengan alasan yang jelas dan transparan, layaknya tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Pihaknya juga kecewa terhadap perubahan PP Nomor 56 tahun 2012 pasal 6 ayat 3, yang menyebutkan bahwa, pemerintah akan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS dan sisanya dikembalikan pada kebijakan daerah, apabila daerah tidak membutuhkan maka bisa dirumahkan.
“Pada peraturan itu, pemerintah telah mendzolimi tenaga honorer K-2. Pasalnya pada aturan itu tidak tercantum quota 30 persen seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun tetap kekeuh hanya mengangkat sebanyak 30 persen menjadi PNS, sekalipun sudah terjadi berbagai penolakan,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman memastikan akan memperjuangkan aspirasi tenaga honorer sampai di tingkat DPR RI. Rencananya, akan sama-sama dengan BKD untuk bertemu anggota dewan pusat yang membidangi terhadap pengangkatan PNS.
“Ini adalah sebuah realita di Kuningan yang menimbulkan reaksi dari seluruh segmen tenaga honorer K-2. Kami sebagai wakil rakyat mempunyai tanggungjawab dan berjanji segera menyampaikan aspirasi sesuai dengan permintaan dari teman-teman tenaga honorer khususnya DKHI Kuningan,” terangnya.(AND)






