Pemerintahan
Kerusakan Lingkungan Dibiarkan Berkelanjutan
- Details
- Published on Wednesday, 15 January 2014 18:12
- Written by Admin
- Hits: 61432
Kuningan (KaTer) - Kegiatan penambangan galian batu di kawasan wilayah barat Kuningan khususnya di Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur dan desa Setianegara Kecamatan Cilimus pada lahan milik masyarakat masih terus belangsung. Meski tidak pernah diberikan ijin, penambangan yang dilakukan, baik secara manual maupun mengunakan alat berat telah menyebabkan terjadinya perubahan bentang alam yang sangat ekstrim. Demikian disampaikan Ketua Komunitas Hijau Kuningan yang juga anggota LSM AKAR Kuningan, Avo Juhartono kepada KaTer, Rabu (15/1/2014).
“Perubahan bentang alam tersebut berupa tebing terjal maupun kubangan yang dalam bahkan terpotongnya aliran mata air. Hal ini terjadi karena pemilik lahan atau penggali batu melakukan kegiatan seenaknya serta tidak berfungsinya peran pemerinah dalam pengawasan dan pengendalian,” katanya.
Kondisi tersebut kata Avo, dipicu juga karena adanya Keputusan Bupati No. 541/KPTS.342-DLHK/2004 tentang Penghentian Kegiatan Penambangan Galian Golongan C di kawasan gunung Ciremai. Sehingga, pemerintah menjadi gamang untuk menghentikan kegiatan galian batu dan tidak pernah memberikan ijin kegiatan sekalipun dilakukan secara manual dilahan milik masyarakat.
“Secara tidak langsung pemerinah Kabupaten Kuningan melakukan pembiaran kerusakan lingkungan secara berkelanjutan,” ucapnya.
Menyikapi kondisi tersebut kata Avo, sudah saatnya pemkab Kuningan mengambil sikap yang jelas dan tegas atas permasalahan yang terjadi. Jangan lagi digantung terus menerus bertahun tahun tanpa ada kejelasan penyelesaian, apalagi Kuningan sudah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Konservasi.
“Beberapa pilihan solusi yang bisa diambil oleh pemerintah kabupaten Kuningan. Galian batu ditutup sama sekali atau galian batu di perbolehkan dan review kebijakan,” sarannya.
Jika galian batu dilarang sama sekali lanjut Avo, ini sesuai dengan berbagai aturan yang ada supaya fungsi lahan tidak berubah dan tidak terjadi kerusakan lingkungan. Perlu dipikirkan kompensasi apa yang akan diberikan Pemkab kepada pemilik lahan dan para pekerja galian batu sesuai PERDA RTRW Kuningan No. 26 tahun 2011.
“Akan lebih bagus kalau kawasan itu dibeli oleh Pemkab agar kawasan itu tidak diapa apakan dan peruntukannya tetap sesuai tata ruang,” ujarnya.
Jika galian batu diperbolehkan sambung Avo, hal ini untuk memenuhi kebutuhan material batu maka galian batu. Namun diijinkan secara terbatas dan ketat dengan melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya unsur pemerintah sehingga pemanfaatan lahan galian batu tidak merusak lingkungan.
“Tidak menghilangkan nilai ekonomi dari kepemilikan lahan dan nilai fungsi peruntukan lahan tidak berubah serta tetap bernilai konservasi dan sekaligus bernilai ekonomi,” terangnya.
Diakhir perbincangan, Avo mengatakan, Keputusan Bupati No. 541/KPTS.342-DLHK/2004 tentang Penghentian Kegiatan Penambangan Galian Golongan C di Kawasan G. Ciremai tidak efektif dilapangan, sehingga perlu direview, disesuaikan dengan batasan kawasan gunung Ciremai yang sudah menjadi Taman Nasional dan ijin penambangan batu yang lebih jelas dan ketat.
“Perda kabupaten Kuningan No. 38 tahun 2002 tentang Penataan Ruang kawasan Gunung Ciremai sudah tidak relevan lagi, karena Gunung Ciremai sudah menbjadi Taman Nasional yang kewenangan pengaturannya sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga sebenarnya perda tersebut harusnya dicabut/dibatalkan,” pungkasnya.(j’ly)







Comments
RSS feed for comments to this post