Politik
Sekretaris KPU Jabar Lantik Pejabat Eselon III dan IV
- Details
- Published on Monday, 20 January 2014 20:33
- Written by Admin
- Hits: 38308
Bandung (KaTer) - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman, SH, mengambil sumpah sekaligus melantik pejabat struktural eselon III dan IV, pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bandung di aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Jum’at (17/1/2014).
Perubahan jabatan struktural pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bandung, meliputi, ANDI HARIJATMOKO, SH diangkat menjadi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, H. SETIONO, A, TD, M.Si diangkat menjadi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, DIAN ISTANTI, S.Sos, MAP diangkat menjadi Kepala Sub Program dan Data pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Drs. YAYAN SURYANA diangkat menjadi epala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, ASEP AZHAR HIDAYATULLAH, S.IP, M.Si diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, TAM TAMASYA, SH diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, IRMAN NOVIANDI, S.Sos, MAP diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Umum pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung.
Dalam sambutannya, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman, SH mengatakan, jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak semua orang mendapatkan amanah tersebut.
“Yang mendapatkan jabatan adalah mereka yang memenuhi syarat formal, telah mendapat kepercayaan dari pimpinan karena prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela serta telah melalui proses penilaian dan dinilai sebagai yang terbaik untuk ditempatkan di Lingkungan Sekretariat KPU,” katanya.
Untuk Undang-Undang ASN yang sudah disahkan oleh DPR RI kata Heri, akan berlaku aktif pada akhir tahun 2016. Dan pada pelaksanaannya tidak ada lagi penggolongan antara Pegawai Pusat maupun Pegawai Daerah dan semua berlaku di seluruh instansi yang berada di wilayah Republik Indonesia.
“Menjelang pesta demokrasi yang akan berlangsung di Tahun 2014, yaitu Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat segera beradaptasi dan terjun langsung di seluruh tahapan tersebut agar pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan lancar dan terjalin koordinasi antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” terangnya.***







Comments
keep a reader entertained. Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog (well, almost...HaHa!) Fantastic job.
I really enjoyed what you had to say, and more than that, how you presented it.
Too cool!
Look advanced to more added agreeable from you!
By the way, how can we communicate?
Your humoristic style is awesome, keep up
the good work!
RSS feed for comments to this post