Jum01122023

Last updateRab, 29 Nov 2023 9pm

bjb

Politik

2 Maret 2014, Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye

Foto ilustrasiKuningan (KaTer) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu terkait laporan awal sumbangan dana kampanye. Seluruh parpol wajib menyampaikan laporan mulai 2 Februari hingga 2 Maret 2014. Hal ini terungkap saat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kuningan, Drs. Sulaeman saat berbincang dengan KaTer terkait dana kampanya, Selasa (28/1/2014).

Pada tahap awal kata Eman, 12 parpol di Kabupaten Kuningan sudah merampungkan laporan sumbangan dana kampanye. Jadwalnya dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai tanggal 27 Desember 2013. Untuk tahap berikutnya, parpol harus menyempurnakan laporan dimana batas akhirnya adalah tanggal 2 Maret 2014, atau 14 hari sebelum mulai jadwal kampanye. “

Prosedur ini mengacu kepada Peraturan KPU nomor 21 tahun 2013 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014,” katanya.

Mantan Ketua PPK Jalaksana ini menambahkan, terdapat konsekuensi buruk berupa sangsi berat bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan itu hingga batas akhir, 2 Maret 2014. Sangsinya adalah berupa pembatalan parpol yang bersangkutan berikut caleg-calegnya sebagai peserta pemilu.

“Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 138 ayat (1) dan (2) jo to PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye dan surat edaran dari KPU RI nomor 712 perihal pelayanan Helpdesk Pelaporan Dana Kampanye,” bebernya.

Ditambahkannya, kaitan laporan sumbangan awal dana kampanye tahap 2 ini parpol harus mengisi formulir DK7 sampai DK12 beserta lampiran-lampirannya. Selain itu juga menyerahkan bukti transaksi pengeluaran. Isi laporannya terhitung sejak dibukanya RKDK (rekening khusus dana kampanye, red), yang meliputi laporan pengeluaran dana kampanye, daftar saldo, foto copy bukti tagihan/utang, surat pernyataan tanggung jawab, bukti transaksi penerimaan dan pengeluaran serta laporan dana caleg atau pihak donatur yang masuk ke RKDK.

“Kalau belum jelas bisa dikoordinasikan ke bagian Help Desk KPU Kuningan,” jelas Eman.

Untuk itu sambung Eman, Pihaknya berharap seluruh parpol dapat memenuhi kewajiban ini sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Disinggung kapasitas KPU terkait laporan dana kampanye, Eman menyebutkan bahwa KPU hanya melayani tahapan pelaporannya saja. Sebab nantinya laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Pablik (KAP).

“Jadi dalam hal ini KPU tidak berhak memberi assisment (penilaian, red). Sebab hal itu sudah ranahnya KAP,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing